BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Budidaya Ganja dalam Pot, 4 Tersangka Diringkus!

Ganja Dalam Pot Rencana akan Diperjual Belikan
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu satu hari, korps berseragam cokelat ini berhasil mengungkap dua kasus besar di lokasi berbeda pada Senin (2/2/2026).

Selain mengamankan paket sabu siap edar, polisi menemukan fakta mengejutkan: salah satu tersangka nekat menanam pohon ganja di dalam pot plastik di kediamannya.

Operasi pertama pecah pada pukul 15.00 WIB di Kampung Gunungguruh, Desa Cibentang, Kabupaten Sukabumi. Dalam penggerebekan di sebuah rumah, polisi mengamankan tiga pria sekaligus, yakni A (23), AH (36), dan MDS (41).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, membeberkan bahwa barang bukti yang ditemukan cukup tidak biasa untuk wilayah pemukiman.

“Dari tangan A, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,36 gram, empat pot gelas plastik yang masing-masing berisi satu pohon ganja, serta satu unit handphone,” ujar Tenda, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka A mengaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari MDS dengan rencana untuk diedarkan kembali secara ilegal.

Hanya berselang satu jam, tepat pukul 16.00 WIB, tim Satnarkoba bergeser ke Jalan Babakan Damai, Kecamatan Cisaat. Di lokasi ini, polisi meringkus RGG (31) di rumahnya.

Dari tangan RGG, polisi menyita delapan paket sabu seberat 2,76 gram dan sebuah timbangan digital. Kepada penyidik, RGG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara dari AH, kami mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital, sedangkan dari MDS turut disita satu unit handphone,” jelas Tenda menambahkan detail barang bukti lainnya.

Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akarnya demi menyelamatkan generasi muda.

“Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka A, AH, dan MDS: Dijerat Pasal 114 (1) jo 111 (1) jo 132 (1) UU Narkotika No. 35/2009, serta Pasal 609 KUHP terbaru.

Sementara tersangka RGG dijerat Pasal 114 (1) UU Narkotika No. 35/2009 yang telah diubah dalam Pasal 609 KUHP terbaru.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Tenda.(FRA)

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Budidaya Ganja dalam Pot, 4 Tersangka Diringkus!
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin