BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Modus Baru! Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Sabu dalam Kabel, Pelaku Ditangkap di Terminal Baros

Sabu-sabu Dimasukan ke Dalam Kabel yang Dipotong-potong
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang unik dan tergolong baru. 

Seorang pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, diringkus polisi karena kedapatan menyembunyikan paket sabu di dalam potongan kabel listrik.

Tersangka diamankan di depan Terminal Tipe A, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi, pada Senin (9/2/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas rapi dalam sedotan dan potongan kabel untuk mengelabui petugas.

Penangkapan RGR bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku di sekitar terminal. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tas selempang berisi puluhan paket sabu.

Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke rumah tersangka. Di sana, petugas kembali menemukan satu tas berisi paket sabu dengan kemasan serupa serta satu unit timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 20 gram sabu.

Gunakan Modus "Sistem Tempel" di Dalam Kabel

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa modus memasukkan sabu ke dalam kabel merupakan temuan baru di wilayah hukumnya. 

Pelaku menggunakan sistem "tempel", di mana barang diletakkan di titik tertentu setelah pembeli melakukan pembayaran.

“Ya, modusnya baru, yaitu sabu dimasukkan ke dalam kabel yang dipotong-potong,” ujar AKP Tenda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

AKP Tenda menjelaskan lebih detail mengenai proses penangkapan yang dilakukan timnya saat memantau gerak-gerik pelaku di lapangan.

"Barang sabu-sabu tersebut dimasukkan ke kabel yang dipotong. Pada waktu itu tersangka sedang menempel, kami lakukan penangkapan di jalur di depan Terminal Baros," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RGR mengaku diperintah oleh seseorang yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pelaku mengaku sudah dua kali menerima pasokan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

“Ini adalah kali kedua tersangka menerima barang tersebut. Kami sedang kembangkan apakah ini merupakan sindikat, dalam waktu dekat kita akan bongkar. DPO ada sedang kami kejar,” tegas AKP Tenda.

Atas perbuatannya, RGR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri
Modus Baru! Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Sabu dalam Kabel, Pelaku Ditangkap di Terminal Baros
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin