BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Berita Gembira THR 2026 PPPK Cair: Simak Bocoran Tanggal, Nominal, dan Syarat Terbarunya

KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah kembali memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

​Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga di periode hari besar keagamaan.


Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026

​Berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, THR bagi PPPK diprediksi akan mulai dicairkan paling cepat 10 hingga 14 hari kerja sebelum Idulfitri.

​Pencairan dilakukan secara bertahap melalui instansi masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah. Proses ini baru akan dimulai setelah regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan. Instansi yang lebih cepat menyelesaikan validasi data kepegawaian biasanya akan mencairkan dana lebih awal.


Rincian Nominal yang Diterima

​Besaran THR PPPK 2026 secara umum setara dengan satu bulan penghasilan. Adapun komponen yang menyusun nominal tersebut meliputi gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

​Selain itu, bagi instansi yang telah menerapkannya, komponen tunjangan kinerja juga akan disertakan. Perlu diingat bahwa nominal antarpegawai bisa berbeda-beda tergantung pada jabatan dan kebijakan tunjangan di masing-masing instansi. Bagi PPPK yang instansinya belum menerapkan tunjangan kinerja, THR tetap diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.


Syarat Utama Penerima THR

​Tidak semua PPPK otomatis menerima tunjangan ini. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar hak THR dapat tersalurkan, di antaranya:

  • Berstatus aktif dan memiliki SK pengangkatan yang masih berlaku.
  • Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Bebas dari hukuman disiplin berat pada periode berjalan.
  • Terdaftar secara resmi dalam sistem kepegawaian instansi terkait.

​Pegawai yang baru diangkat pun tetap berhak menerima THR asalkan status kepegawaiannya telah aktif sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.


Mekanisme Penyaluran Dana

​Proses pencairan THR dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing pegawai yang terdaftar dalam sistem penggajian. Karena dilakukan secara otomatis oleh instansi, PPPK tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri.

​Jika terdapat kendala atau keterlambatan pencairan, pegawai disarankan untuk segera berkoordinasi dengan bagian keuangan atau kepegawaian di instansi masing-masing untuk memastikan validitas data mereka.


Reporter : F. Alfi

Editor : Fikri

Berita Gembira THR 2026 PPPK Cair: Simak Bocoran Tanggal, Nominal, dan Syarat Terbarunya
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin