KLIKSUKABUMI.COM – Menindaklanjuti keresahan warga, petugas gabungan menertibkan pedagang yang melanggar aturan di bahu jalan. Lapak tambal ban yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban ini berlangsung di ruas Jalan Raya Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di kawasan Jalan Suryakencana, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (26/01/2026).
“Tindakan persuasif ini, bermula dari adanya aduan masyarakat mengenai pedagang tambal ban, dan pedagang lainnya yang menggunakan badan jalan. Sehingga mengganggu pejalan kaki dan pengendara lain,” kata Mantri Satpol PP Deri saat memberikan keterangannya kepada Klik Sukabumi, Selasa (27/1/2026).
Deri menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan aturan demi kenyamanan publik, dan respon cepat aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak yang memakan badan jalan dan trotoar.
“Langkah tegas ini diambil dengan melibatkan petugas gabungan unsur Satpol PP, Babinsa Koramil Cibadak, dan anggota Polsek Cibadak. Saya mengimbau kepada para pelaku usaha di sepanjang jalur protokol agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku, terutama tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan sebagai tempat usaha secara permanen yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Reporter: Ifan

