KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial IP (34), warga Cibeureum, berhasil diamankan petugas di sebuah kamar kontrakan di kawasan Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB ini bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 78,3 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam tas selempang miliknya. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang divalidasi melalui penyelidikan intensif.
“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Tenda Sukendar, Jumat (30/1/2026).
Satu Orang Masuk DPO dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IP mengaku mendapatkan suplai sabu tersebut dari seseorang berinisial O, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rencananya, puluhan gram sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok utama barang haram tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang sudah masuk dalam DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Sukabumi Kota terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan bersama.(FKR)