BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Mahasiswa di Sukabumi Jadi Pengedar Sabu, Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua Pelaku Mengedarkan Sabu Karena Ekonomi
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang mahasiswa berinisial FA (20) dan RA (20) diringkus petugas di wilayah Baros lantaran terlibat dalam praktik peredaran sabu.

Penangkapan berlangsung di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/01/2026) petang. Aksi cepat kepolisian ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 gram sabu yang sudah dikemas dalam 10 paket siap edar. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan kristal putih tersebut di dalam bekas bungkus rokok.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu satu unit timbangan digital, dua unit ponsel pintar dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, memaparkan bahwa kedua pelaku menggunakan metode transaksi yang sulit dilacak secara konvensional.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan arahan tertentu, sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli,” jelas AKP Tenda, Kamis (15/01/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FA dan RA hanyalah perpanjangan tangan. Mereka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Z yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Z yang kini berstatus DPO. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” tambah AKP Tenda.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Kini, status mahasiswa yang melekat pada FA dan RA terancam pupus. Keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini membawa konsekuensi serius dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika.(FRA)


Mahasiswa di Sukabumi Jadi Pengedar Sabu, Terancam 15 Tahun Penjara
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin