KLIKSUKABUMI.COM – Ribuan tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Sukabumi kini terjepit dalam situasi pelik. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan setelah status kepegawaiannya naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pendapatan mereka justru merosot tajam hingga ke titik yang dinilai tidak manusiawi.
Koordinator lapangan guru PPPK Paruh Waktu, Mohammad Hadiq Wafid, memaparkan bahwa sekitar 3.900 guru dan tenaga kependidikan (tendik) kini hanya menerima honor di kisaran Rp250.000 per bulan. Angka ini dinilai sangat jauh dari kebutuhan hidup layak.
"Kami membandingkan, gaji sopir SPPG mungkin kisaran Rp3 juta. Sementara kami guru dan tendik digaji Rp250 ribu, apakah layak? Ini diskriminasi bagi kami yang mengabdi kepada negara," tegas Hadiq saat melakukan audiensi di GOR Pemuda Cisaat, Kamis (22/1/2026).
Hadiq mengungkapkan bahwa para guru sempat berencana menggelar aksi massa besar-besaran. Namun, jalur dialog akhirnya dipilih untuk menagih janji pemerintah terkait mekanisme pengangkatan dari status paruh waktu ke penuh waktu.
Terganjal Aturan Pusat, Dana BOS Terputus
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan imbas dari regulasi pemerintah pusat.
Berdasarkan aturan Kemendikdasmen, guru yang telah menyandang status PPPK termasuk kategori paruh waktu dilarang menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dulu, sumber penghasilan guru ada tiga: TPG, Dana BOS, dan APBD. Begitu status berubah menjadi paruh waktu, sumber dari dana BOS terputus. Aturan ini berlaku nasional," jelas Deden.
Saat ini, Dinas Pendidikan se-Jawa Barat tengah berkonsolidasi di Bandung untuk melobi pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran di masa transisi, sehingga dana BOS tetap bisa digunakan untuk menutupi kekurangan gaji tersebut.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa nilai Rp250.000 tersebut bersifat sementara selama masa transisi administrasi. Ia memastikan pihaknya tengah melakukan rasionalisasi anggaran demi meningkatkan upah para guru.
"Saya tetap berjuang bagaimana supaya ke depan gaji mereka sesuai yang diharapkan. Saya kasihan kepada para guru, mereka adalah fondasi pendidikan kita," ujar Asep Japar.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan pada tahun 2026 mendatang, seluruh guru yang memenuhi syarat sudah dapat mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini diharapkan menjadi solusi permanen agar pendapatan para pahlawan tanpa tanda jasa ini lebih terjamin dan manusiawi.(FRA)