BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Cekcok HP, Pemuda di Cisarua Sayat Leher Teman Sendiri ​

KLIKSUKABUMI.COM – Perselisihan antar teman kembali berujung pada aksi kriminalitas jalanan. Gara-gara tuduhan pencurian ponsel, seorang pemuda berinisial RS (30) harus dilarikan ke rumah sakit setelah lehernya disayat menggunakan pisau cutter oleh temannya sendiri, AFH (22), di wilayah Cikole, Kota Sukabumi.

​Kapolsek Cikole, Kompol Ma'ruf Murdianto, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini melibatkan sesama anggota kelompok yang biasanya berkumpul bersama. Motif utamanya adalah ketersinggungan pelaku yang dituduh mengambil barang milik korban.

​"Mereka ini sebenarnya satu kelompok dan saling berteman. Namun, saat berkumpul, emosi pelaku tampaknya sudah menumpuk karena dituduh mengambil HP milik korban. Akhirnya, terjadi cekcok yang berujung penganiayaan," jelas Kompol Ma'ruf saat memberikan keterangan di Mapolsek Cikole, Sabtu malam (10/1/2026).

​Aksi nekat tersebut terjadi sangat cepat. Pelaku yang diduga sudah terbiasa membawa pisau cutter dalam kesehariannya, langsung menyerang korban saat emosi memuncak.

​"Pelaku sehari-hari memang memegang pisau cutter itu, sepertinya sudah disiapkan. Saat kejadian, korban sedang tidak siap sehingga senjata tajam itu mengenai leher sebelah kanan," tambahnya.

​Akibat serangan tersebut, RS menderita luka robek yang cukup mengerikan. Polisi segera mengevakuasi korban ke RSUD Bunut untuk menyelamatkan nyawanya.

​"Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan luka sayatan dengan panjang antara 10 sampai 15 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman sekitar 1 cm. Saat ini korban sudah dilakukan upaya penyelamatan medis," tutur Ma'ruf.

​Pelaku AFH yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan sesekali mengamen sebagai musisi jalanan ini, ditangkap di kediamannya di Jalan RA Kosasih, Gang Arusni, pada Jumat pagi (9/1) tanpa perlawanan berarti.

​"Tersangka kini sudah kami amankan di Polsek Cikole bersama barang bukti. Mengingat lukanya yang serius, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai Pasal 466 ayat (1) KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023)," tegasnya.

Reporter: FRA

Cekcok HP, Pemuda di Cisarua Sayat Leher Teman Sendiri  ​
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin