Operasi penertiban ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dinas ESDM Jawa Barat, dan Satpol PP.
Langkah penyegelan diambil lantaran PT RPI selaku pengelola terbukti mengabaikan prosedur perizinan dan memicu keresahan warga.
Kepala Bidang KPHL DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menegaskan bahwa aparat tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berjalan.
"Aktivitas ini kami hentikan paksa karena selain tak berizin, dampaknya sangat meresahkan warga di tengah musim hujan," tegas Arli di lokasi kejadian, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, ia memperingatkan pengelola mengenai potensi bencana jika aktivitas alat berat dan lalu lintas truk dibiarkan tanpa pengawasan.
"Risiko lingkungannya sangat tinggi, jadi kami harus bertindak cepat untuk mencegah kerusakan yang lebih parah," imbuhnya.
Sikap tegas terhadap penambang liar di proyek Tol Bocimi ini sejalan dengan operasi sebelumnya.
Dinas ESDM Jabar Wilayah I Cianjur diketahui juga telah menutup tiga lokasi serupa di Kecamatan Cibadak.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, mengingatkan pihak pengelola agar tidak meremehkan aturan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan, menambang tanpa izin adalah tindak pidana murni dan ada sanksi hukum berat yang menanti pelakunya," kata Iman.
Penertiban maraton yang dilakukan oleh tim gabungan ini merupakan wujud pelaksanaan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hingga saat ini, pihak PT RPI belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian paksa tersebut. (FRA)