BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Sewa Hotel Setahun di Sukabumi, 16 WNA Sindikat Love Scamming Terancam Deportasi

Target operasi mereka bukan warga lokal, melainkan warga negara Amerika Serikat dan Meksiko
Sewa Hotel Setahun di Sukabumi, 16 WNA Sindikat Love Scamming Terancam Deportasi
Suasana Saat 16 WNA Diamankan di Hotel Grand Desa Resort Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi (Sumber : DokKliksukabumi)
KLIKSUKABUMI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya mengungkap identitas dan motif 16 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dari Hotel Grand Desa Resort, Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada pertengahan April lalu.

Ke-16 WNA tersebut terdiri dari 12 warga negara China, 1 warga Taiwan, dan 3 warga Malaysia dengan inisial L, G, C, P, S, X, W, B, Z, X, C, S, Y, H, P, dan GW. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.

Direktur Pengawasan dan Penindakan (Dir Wasdak) Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para WNA ini terindikasi menjalankan aksi penipuan bermodus love scamming. 

Target operasi mereka bukan warga lokal, melainkan warga negara Amerika Serikat dan Meksiko.

"Modusnya, mereka ingin berlibur hingga melakukan investasi di Indonesia. Ada perempuan WN Malaysia masuk ke Indonesia tujuan berlibur atau holiday, namun dia menerima tawaran pekerjaan sebagai penerjemah bagi warga lokal yang bertugas membelikan kebutuhan sehari-hari para WNA," ujar Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Sabtu (2/5/2026).

Yuldi menambahkan bahwa para pelaku memiliki peran yang terbagi rapi, mulai dari penyedia kebutuhan logistik hingga pengemudi. 

Sebanyak 12 WNA asal China diketahui menggunakan visa D12 (pra-investasi), namun tidak bisa membuktikan aktivitas investasi apa pun.

"12 orang WNA pemegang visa D12 atau pra-investasi tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas mereka selama berada di Indonesia atau kegiatan investasi selama berada di Indonesia," tuturnya.

Sewa Hotel Satu Tahun untuk 50 Orang

Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi. Kelompok ini diketahui telah menyewa hotel di kawasan pesisir Sukabumi tersebut selama satu tahun penuh. 

Bahkan, disinyalir akan ada puluhan WNA lain yang menyusul bergabung dalam sindikat ini.

"Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 orang asing lagi. Tim berhasil mendokumentasikan foto dan video aktivitas para WNA yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian," jelas Yuldi.

Saat operasi penangkapan berlangsung, para WNA tersebut sempat berusaha melarikan diri dengan mengemasi barang-barang ke dalam mobil untuk berpindah lokasi. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil mematahkan upaya tersebut.

"Penyisiran intensif di sekitar area penginapan kawasan pantai hingga minimarket terdekat menghasilkan penangkapan terhadap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri, total WNA diamankan dalam operasi itu berjumlah 16 orang," terangnya.

Meskipun baru berada di Sukabumi selama dua hari sebelum diciduk, bukti-bukti digital menunjukkan mereka adalah kelompok penipuan daring terorganisir. 

Selain itu, mereka melanggar aturan izin tinggal karena menetap di alamat yang tidak sesuai dengan dokumen visa.

"Mereka ditemukan tinggal di lokasi tidak sesuai alamat yang tertera dalam visa atau alamat terdaftar di Jakarta, faktanya bertempat tinggal di Sukabumi," tegas Yuldi.

Saat ini, ke-16 WNA tersebut terancam sanksi deportasi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan unit komputer (PC), ponsel, router, hingga kabel LAN yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal mereka.(FRA)




Editor : Fikri


Sewa Hotel Setahun di Sukabumi, 16 WNA Sindikat Love Scamming Terancam Deportasi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin