KLIKSUKABUMI.COM - Komisi II DPRD Kota Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap belum optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada kategori pajak restoran dan rumah makan.
Dalam evaluasi yang dilakukan, legislatif menemukan adanya indikasi pajak 10 persen yang dibayarkan oleh masyarakat saat makan belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Melan Maulana, setelah mengikuti rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi pada Jumat malam (8/5/2026).
Melan menegaskan bahwa potensi PAD Kota Sukabumi masih sangat besar, namun pengawasan dan pengelolaan di lapangan perlu diperketat untuk menutup celah kebocoran.
Menurut Melan, selama ini warga Kota Sukabumi sudah patuh membayar tambahan pajak setiap kali bertransaksi di tempat kuliner. Namun, ia mempertanyakan kepatuhan para pemilik usaha dalam menyetorkan dana tersebut kepada pemerintah daerah.
“Sebetulnya banyak hal yang menjadi PR kita semua, baik legislatif maupun eksekutif. Yang paling kita soroti adalah pajak rumah makan. Masyarakat Kota Sukabumi, termasuk saya sendiri, ketika makan di restoran itu membayar pajak PBJT 10 persen untuk daerah,” ujarnya.
Melan menambahkan bahwa pendalaman dan monitoring bersama sangat diperlukan agar amanah dari uang rakyat tersebut tidak tertahan di tangan oknum wajib pajak. Ia menekankan jangan sampai masyarakat yang sudah membayar tanpa menawar justru dirugikan karena pajaknya tidak diserahkan ke pemerintah.
Meskipun belum menerima laporan resmi mengenai penyimpangan, pihak DPRD melihat adanya peluang besar terjadinya kebocoran PAD yang jika dibiarkan akan menghambat pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
“Kalau laporannya sih belum ada secara langsung. Tapi kita melihat ada peluang-peluang di mana PAD itu sebenarnya bisa naik. Kalau ini dibiarkan, sebetulnya terjadi kebocoran yang merugikan masyarakat Kota Sukabumi,” tegas Melan.
Ia meyakini bahwa pajak yang disetorkan dengan benar seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik.
Lebih lanjut, dalam rapat kerja tersebut Komisi II mendorong seluruh aparatur pemerintah daerah untuk lebih agresif dalam menggali potensi PAD yang belum tergarap maksimal. Berdasarkan data yang telah dibedah, DPRD menemukan banyak potensi yang hilang baik karena kendala teknis maupun faktor lainnya.
Jika pengawasan sektor PBJT ini diperkuat, estimasi penambahan PAD Kota Sukabumi bisa mencapai angka yang signifikan.
“Kalau hitungan kami sementara, kurang lebih kita bisa memaksimalkan potensi hingga Rp80 miliar setahun. Itu bukan angka kecil. Kalau Rp80 miliar dipakai untuk pembangunan Kota Sukabumi tentu sangat lumayan,” tutup Melan.
Angka tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi eksekutif untuk segera memperbaiki sistem pengawasan pemungutan pajak demi kemajuan daerah.(FRA)
Editor : Fikri