| Permohonan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau Kartu Kuning (AK-1) di Kantor Disnakertrans (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi memprediksi akan terjadi lonjakan signifikan pada permohonan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau Kartu Kuning (AK-1) pada Juni 2026 mendatang. Lonjakan ini diperkirakan mencapai dua kali lipat seiring dengan masa kelulusan siswa tingkat SMA sederajat.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopian, mengungkapkan bahwa tren pemohon pada pertengahan Mei 2026 ini sebenarnya masih terpantau normal. Berdasarkan data dinas, tercatat baru 868 warga yang mengakses layanan tersebut sejak awal bulan.
"Saat ini belum ada perubahan signifikan dibanding hari biasa karena lulusan baru belum mengantongi ijazah sebagai syarat mutlak dokumen," ujar Endang di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Sebagai gambaran, jumlah pemohon pada April 2026 lalu berada di angka 1.200 orang. Namun, Endang optimistis angka ini akan melesat tajam pada bulan depan begitu surat kelulusan dan ijazah sudah di tangan para siswa.
"Potensi meningkat sangat besar, kami prediksi naik hingga 100 persen dari angka saat ini setelah kelulusan," tambahnya.
Mengantisipasi gelombang besar pencari kerja tersebut, Disnakertrans mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan prosedur resmi. Hal ini demi menjamin keamanan kerja para calon tenaga kerja, baik yang berniat mencari nafkah di dalam maupun luar negeri.
Endang menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen dan penempatan di Disnakertrans sama sekali tidak dipungut biaya.
"Pelayanan kami gratis atau nol rupiah. Melalui sistem terintegrasi, pencari kerja akan mendapatkan bimbingan yang sesuai dengan keahlian mereka," tegasnya.
Di samping itu, pihak Disnakertrans juga memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak tergiur oleh tawaran oknum calo. Langkah tegas ini dinilai penting untuk menghindari modus penipuan lowongan kerja palsu hingga risiko fatal seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(FRA)
Editor : Fikri