![]() |
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan bersama bagian Hukum, Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, serta Dinas Ketahanan Pangan. (Foto: Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM- Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis mengenai Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar, pada Senin (4/5/2026).
Langkah ini merupakan respon tegas pemerintah daerah dalam mengelola aset lahan agar memberikan nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pembahasan dilakukan secara maraton dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, hingga DPMPTSP.
Dalam pembahasan tersebut dihasilkan tiga poin-poin utama yakni,
- Objek Pengawasan: Mencakup tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan.
- Landasan Hukum: Memberikan wewenang kepada Pemda untuk mengintervensi lahan tidur demi kesejahteraan umum.
- Sinergi Partisipatif: Mendorong masyarakat, Ormas, dan Pemerintah Desa untuk menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi lahan terlantar.
Ketua Komisi I Iwan Ridwan, menegaskan bahwa setelah kesepakatan ini, Raperda akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang definitif.
“Hasil pembahasan hari ini, Raperda ini akan kita bawa ke Rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif,” ujarnya. (adv)
