![]() |
| Masjid Al Afghani Cisayar yang berlokasi di Kampung Cisayar RT 007/RW 008, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Kliksukabumi) |
Proyek rumah ibadah yang berdiri di atas lahan hibah keluarga mantan Bupati Sukabumi seluas 3.000 meter persegi tersebut dinilai sarat polemik dan memicu kecurigaan publik terkait asas keadilan anggaran.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tercatat telah menggelontorkan dana yang fantastis untuk pembangunan masjid dengan luas bangunan 1.500 meter persegi ini.
Pada tahun 2022, anggaran yang dikucurkan mencapai Rp1,8 miliar, namun hingga tahun 2026 bangunan tersebut belum terselesaikan.
Ketua Forum Aktivis Sukabumi Untuk Rakyat (Fraksi Rakyat). Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud mengungkapkan data terbaru bahwa total dana yang telah di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp3,5 miliar.
Meski total dana Rp3,5 miliar telah habis dialokasikan, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Bangunan masjid tersebut hingga kini belum bisa digunakan dan kondisinya terbengkalai.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Fraksi Rakyat dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa proyek tersebut.
"Faktanya sampai saat ini masjid itu belum bisa digunakan dan memang bangunannya terbengkalai. Penegak hukum harus mengambil langkah karena ini sudah menjadi isu publik. Jika dilihat dari tahun 2022, sudah hampir 4 tahun terlewati dan masjid ini malah menjadi bangunan tua," ujar Rozak tajam.
![]() |
| Tangkapan Layar Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) tahun anggaran 2026 Kabupaten Sukabumi (Sumber : Istimewa) |
Anggaran Rp1,6 Miliar Kembali Digelontorkan di Tahun 2026
Polemik ini semakin memanas setelah proyek tersebut diketahui kembali mendapatkan kucuran dana segar.
Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) tahun anggaran 2026, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi kembali merilis paket anggaran lanjutan.
Proyek tersebut tercatat dengan Kode RUP 65762904 dengan pagu anggaran mencapai Rp1,6 miliar. Rencana penganggaran ulang inilah yang kemudian memicu gelombang protes.
Fraksi Rakyat secara tegas mendesak Pemkab Sukabumi untuk membatalkan anggaran lanjutan tahun 2026 tersebut. Rozak menilai ada ketimpangan sosial dan ketidakadilan yang nyata dalam pendistribusian bantuan keagamaan di Kabupaten Sukabumi.
"Kita harus malu dengan masjid dan ustaz di kampung-kampung yang masih banyak membutuhkan bantuan untuk fasilitas ibadah dan MCK. Mereka harus bersusah payah, bahkan kadang meminta-minta di jalan untuk membangun masjid. Kenapa Masjid Cisayar ini terus-terusan dianggarkan?" kritik Rozak.
Ia mengkalkulasikan bahwa jika total anggaran Rp3,5 miliar sebelumnya dialokasikan secara merata ke perkampungan dengan nominal bantuan Rp50 juta hingga Rp70 juta per masjid, maka anggaran tersebut bisa menyokong renovasi ratusan masjid jami yang benar-benar membutuhkan.
Fraksi Rakyat juga mempertanyakan status lahan yang merupakan milik keluarga mantan penguasa daerah, sehingga memicu kecurigaan adanya "relasi kuasa" di balik istimewanya proyek ini.
"Bukan kami menolak bantuan untuk masjid, tapi pendistribusiannya harus adil. Kalau pun dipaksakan (anggaran 2026 ini), pasti menimbulkan kecurigaan. Ada hubungan relasi kuasa apa? Kenapa konsentrasinya hanya ke satu titik dengan anggaran sangat tinggi, tapi ujung-ujungnya hanya jadi bangunan tua yang terbengkalai," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu jawaban jujur dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait urgensi serta akuntabilitas proyek Masjid Al Afghani Cisayar tersebut.(FRA)
Editor : Fikri

