KLIKSUKABUMI.COM - Seorang siswi kelas IX SMP di Kota Sukabumi menjadi korban dugaan grooming dan penyebaran konten pribadi oleh seorang pria yang dikenal melalui media sosial. Tragisnya, aksi pelaku dilakukan tepat saat korban tengah berjuang menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, berinisial SN (46), menemukan sebuah akun Instagram yang mengunggah foto dan video asusila putrinya.
Tidak berhenti di sana, terduga pelaku secara berani mengirimkan konten vulgar tersebut langsung ke ponsel pribadi SN serta rekan-rekan sekolah korban.
Kuasa hukum korban, Adam Mandela, menyatakan bahwa penyebaran dilakukan secara masif untuk menjatuhkan mental korban di lingkungan terdekatnya.
"Foto video itu juga disebarin ke teman-temannya, termasuk ke orang tuanya korban. Laporan sudah diterima tapi belum berlanjut," ujar Adam Mandela, Senin (27/4/2026).
Terduga pelaku merupakan pria berusia 21 tahun yang merupakan alumni di sekolah korban. Meski keduanya tidak pernah bertemu secara fisik, komunikasi intens terjalin karena pelaku memanfaatkan status senioritas dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Adam menjelaskan bahwa pola pendekatan yang dilakukan pelaku mengarah pada tindakan grooming atau manipulasi psikologis untuk mendapatkan kepercayaan korban.
"Pelaku usia 21 tahun berkaitan dengan ekskul pramuka. Belum pernah ketemu, cuma tahu di media sosial bahwa dia seniornya di pramuka, di situ terjadi grooming," ungkap Adam.
Dampak Psikologis, Korban Trauma dan Putus Sekolah
Dampak dari kejadian ini sangat memukul kondisi psikologis korban. Mengingat penyebaran konten terjadi bersamaan dengan masa ujian penting, korban kini mengalami trauma berat dan terpaksa menghentikan aktivitas pendidikannya untuk sementara waktu.
"Korban pas video itu tersebar sedang TKA, jadi sekarang berhenti dulu sekolah. Korban trauma dan sudah dalam pendampingan unit P2TP2A," tambah Adam.
Saat ini, laporan resmi telah terdaftar di Polres Sukabumi Kota dengan nomor registrasi LP/B/194/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA.
Terduga pelaku terancam hukuman berat terkait tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta undang-undang perlindungan anak.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mencegah adanya korban baru di lingkungan sekolah.(FRA)
Editor : Fikri