| Ilustrasi (Sumber : Istimewa) |
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengungkapkan bahwa evaluasi iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pendanaan fasilitas kesehatan di Indonesia. Meski menyadari isu ini sensitif, penyesuaian dianggap perlu demi kesehatan finansial program.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Menkes Budi Sadikin dikutip pada Minggu (26/4/2026).
Fokus pada Kelas Menengah ke Atas
Menkes menegaskan bahwa rencana kenaikan ini tidak akan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Kelompok masyarakat miskin yang masuk dalam desil 1 hingga 5 dipastikan tetap aman karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," tambah Budi.
Sebaliknya, penyesuaian tarif akan lebih difokuskan pada peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan catatan krusial terkait waktu pelaksanaan kenaikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa beban masyarakat baru akan ditambah jika kondisi ekonomi nasional sudah menunjukkan penguatan signifikan, yakni tumbuh stabil di atas 6%.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.
Menurutnya, kapasitas masyarakat untuk menanggung kenaikan iuran sangat bergantung pada daya beli dan kemudahan mendapatkan lapangan kerja. Jika pertumbuhan ekonomi masih stagnan di level 5%, pemerintah cenderung menahan rencana tersebut.
Ketentuan Iuran Saat Ini
Hingga kebijakan baru resmi diketuk, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, skema pembayaran dibagi berdasarkan kelompok peserta.
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di lembaga pemerintah, BUMN, maupun swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran saat ini adalah Rp150.000 per bulan untuk manfaat Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III. Khusus Kelas III, peserta hanya perlu membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Sementara itu, kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan tetap dijamin negara dengan besaran iuran khusus sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.
Pemerintah juga mengingatkan agar pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Per 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran, namun denda tetap berlaku jika dalam 45 hari setelah status aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.(FRA)
Editor : Fikri