| Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara (Sumber : Istimewa) |
Regulasi yang ada saat ini dinilai menjadi "tembok penghalang" bagi pemerataan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan lingkungan di ratusan desa lainnya.
Saat ini, regulasi tersebut hanya memprioritaskan tujuh kecamatan, yakni Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug.
Dampaknya, ratusan desa di luar wilayah tersebut sulit mendapatkan alokasi pembangunan infrastruktur jalan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyoroti adanya ketimpangan nyata di lapangan.
Menurutnya, pembatasan wilayah prioritas ini membuat aspirasi masyarakat di desa-desa lain tidak terakomodasi.
"Dari total sekitar 381 desa, hanya di tujuh kecamatan yang bisa dibangun jalan lingkungannya. Padahal kebutuhan masyarakat tersebar merata," ujar Yudha usai rapat di Aula DKUKM Sukabumi, Rabu (1/4/2026).
Kondisi ini diperparah dengan absennya alokasi APBD 2026 untuk jalan desa. Di sisi lain, anggaran mandiri atau Dana Desa yang dimiliki setiap desa sangat terbatas untuk mengkaver pembangunan fisik berskala besar.
Dampak Ekonomi dan Desakan Revisi SK
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa akses jalan adalah urat nadi ekonomi. Jika infrastruktur jalan di tingkat desa terhambat, maka distribusi hasil tani dan mobilitas pelaku usaha lokal pun akan ikut tersendat.
"Pembangunan jalan ini penting untuk efek berantai bagi warga. Kalau akses jalan terbatas, aktivitas ekonomi juga ikut terhambat," tegas Yudha.
Sebagai langkah konkret, DPRD kini tengah mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan revisi Surat Keputusan (SK) terkait penetapan kawasan tersebut.
Tujuannya agar cakupan wilayah pembangunan bisa diperluas dan lebih fleksibel mengikuti kondisi riil di lapangan.
"Kalau kondisi ini dibiarkan, kasihan masyarakat. Kami kesulitan menjawab aspirasi warga karena banyak permintaan pembangunan yang tidak bisa direalisasikan," pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri