| Kondisi Terkini Gedung MUI Kabupaten Sukabumi di Komplek PLUT Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabum (7/4). (Sumber : Istimewa) |
Langkah ini diambil untuk meluruskan opini publik yang berkembang mengenai mekanisme dan status pembangunan gedung tersebut.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, menegaskan bahwa proyek ini dijalankan sepenuhnya melalui mekanisme kontraktual, bukan dikerjakan sendiri oleh pihak MUI.
Pihak MUI menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak menyentuh ranah teknis pembangunan. Seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga penentuan pemenang lelang, merupakan ranah pemerintah daerah melalui unit terkait.
"MUI Kabupaten Sukabumi tidak terlibat dalam proses teknis pembangunan, termasuk perencanaan, pelelangan, penentuan pemenang, maupun pelaksanaan pekerjaan," tegas Ujang Hamdun dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan bahwa peran MUI sangat terbatas pada aspek administratif, yakni melakukan pembayaran kepada pihak pelaksana sesuai dengan laporan progres dari konsultan pengawas dan aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Bantahan Terkait Isu Proyek Mangkrak
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa proyek tersebut mangkrak, MUI Kabupaten Sukabumi membantah hal tersebut. Menurut mereka, progres pembangunan masih terus berjalan dan sedang dalam tahapan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.
MUI juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis, seperti dinas terkait dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk turut memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"MUI Kabupaten Sukabumi meminta agar pihak-pihak tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan," lanjut Ujang Hamdun.
Komitmen terhadap Aturan Berlaku
Lembaga ulama di Kabupaten Sukabumi ini menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap tidak menggambarkan fakta secara utuh.
Sejak awal, MUI berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses yang bukan menjadi kewenangannya demi menjaga integritas pembangunan.
"Sejak awal, MUI Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan intervensi terhadap proses teknis yang bukan menjadi kewenangannya," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan memahami bahwa MUI hanya sebagai penerima manfaat yang mengikuti regulasi pemerintah dalam setiap tahapannya.
Proyek pembangunan gedung MUI ini berada di Komplek Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Gedung ini telah dibangun sejak 2025 lalu.(FRA)
Editor : Fikri