BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Mendagri Tetapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Daftar Jabatan yang Dilarang Ikut!

Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan

KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan yang diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini mulai berlaku efektif per hari ini, 1 April 2026.

​Melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, pemerintah menegaskan bahwa meski WFH diberlakukan, pelayanan publik tidak boleh kendur. Oleh karena itu, terdapat sejumlah jabatan strategis dan unit layanan masyarakat yang dilarang WFH dan tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).


Pelayanan Dasar Tetap Jadi Prioritas

​Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengecualian ini dilakukan agar fungsi pengawasan dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terjaga. Secara rinci, terdapat 11 kategori jabatan di tingkat provinsi dan 12 kategori di tingkat kabupaten/kota yang dilarang WFH.

​"Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

​Jabatan krusial seperti Camat, Lurah, hingga Kepala Desa tetap diwajibkan berada di lapangan. Hal ini guna memastikan roda pemerintahan di level akar rumput tetap berjalan optimal. Unit layanan vital seperti RSUD, Puskesmas, sekolah (PAUD-SMA), hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) juga tetap beroperasi secara luring penuh.


Aturan Ketat WFH: HP Aktif dan Respon Cepat 5 Menit

​Bagi ASN yang mendapatkan jatah WFH setiap hari Jumat, Mendagri menetapkan aturan disiplin yang sangat ketat. ASN diwajibkan untuk selalu standby dan memastikan perangkat komunikasi mereka aktif.

​"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location," tegas Tito.

​ASN wajib merespons panggilan atau pesan kedinasan dalam waktu kurang dari 5 menit. Jika melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang:

  1. Teguran Lisan: Jika tidak merespons panggilan sebanyak dua kali.
  2. Teguran Tertulis: Jika tidak merespons dalam 5 menit tanpa alasan yang jelas.
  3. Sanksi Administratif: Bagi ASN yang melakukan kesalahan berulang, akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif berat.

Daftar Jabatan & Unit yang Wajib Tetap Ngantor (WFO)

​Khusus di tingkat Kabupaten/Kota, berikut adalah unit dan jabatan yang dilarang WFH:

  1. ​Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  2. ​Jabatan Administrator (Eselon III).
  3. ​Camat dan Lurah/Kepala Desa.
  4. ​Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
  5. ​Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum (Satpol PP).
  6. ​Unit layanan kebersihan dan persampahan.
  7. ​Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
  8. ​Unit layanan perizinan (MPP dan PTSP).
  9. ​Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda).
  10. ​Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat).
  11. ​Unit layanan pendapatan daerah (UPTD Pajak Daerah).
  12. ​Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Mendorong Digitalisasi Birokrasi

​Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Saat ini, aturan tersebut baru diwajibkan bagi ASN pusat dan daerah, namun sektor swasta diimbau untuk turut menyesuaikan pola kerja mereka.

​Langkah ini dipandang sebagai bentuk transformasi birokrasi yang adaptif dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global.(FRA)


Editor : Fikri

Mendagri Tetapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Daftar Jabatan yang Dilarang Ikut!
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin