BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel Kontraktor, Proyek Paving Block Senilai Rp165 Juta Belum Dibayar

Pekerjaan gedung MUI sudah di-take over dari kontraktor lama kepada kontraktor baru
Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Proyek Paving Block Senilai Rp165 Juta Belum Dibayar
Suasana Penyegelan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi di Cikembar Oleh Seorang Kontraktor yang Kecewa Utang Pekerjaan Belum Dibayar Senilai Rp165 Juta Rupiah (11/4). (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di area Asrama Haji Cikembar mendadak riuh. 

Bukan karena aktivitas keagamaan, melainkan aksi penyegelan yang dilakukan oleh pihak sub kontraktor pengerjaan proyek paving block pada gedung tersebut.

Penyegelan ini dipicu oleh kekecewaan sub kontraktor, Agus, yang menuntut pelunasan pembayaran atas pekerjaan yang telah rampung ia kerjakan. Aksi ini terekam dalam sebuah video berdurasi dua menit yang kini beredar luas.

Dalam narasinya, Agus menyatakan bahwa langkah penyegelan ini adalah jalan terakhir. Ia merasa dipermainkan dengan janji-janji manis pelunasan yang sedianya dilakukan sebelum Idulfitri, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi.

"Hari ini saya melakukan penyegelan kegiatan gedung MUI dikarenakan belum ada pembayaran pekerjaan paving block kepada saya. Selama ini saya menagih saling lempar, dari kontraktor kepada MUI, dari MUI kepada kontraktor," tegas Agus dalam video tersebut, Sabtu (11/4/2026).

Agus juga mempertanyakan kebijakan pihak pengelola gedung. Pasalnya, di tengah tunggakan utang kepadanya, proyek pengerjaan bagian lain justru tetap berjalan dengan melibatkan pihak baru.

"Pas saya datang ke sini ternyata ada kegiatan pekerjaan kusen aluminium, plafon, sama listrik. Kenapa pekerjaan lain bisa dikerjakan, sementara pekerjaan saya yang sudah selesai belum dibayar sampai sekarang?" ujarnya heran.

Dugaan Pengalihan Proyek Secara Sepihak

Polemik ini kian pelik dengan munculnya isu pengalihan kontrak (take over) secara sepihak di tengah jalan. 

Agus menjelaskan bahwa awalnya ia bekerja di bawah naungan kontraktor lama, yakni CV Sayaka Berkah Utama. 

Namun, di tengah perjalanan, pengerjaan gedung tersebut diduga telah dialihkan ke pihak lain tanpa koordinasi yang jelas dengannya.

"Saya baru tahu hari ini ternyata untuk pekerjaan gedung MUI sudah di-take over dari kontraktor lama kepada kontraktor baru. Saya pun tidak tahu kontraktornya siapa dan itu ditunjuk langsung oleh MUI," tambah Agus.

Sisa Piutang Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan bukti surat penagihan, proyek paving block tersebut baru dibayar sebagian kecil. Sebagai putra daerah, Agus merasa hak atas kerja kerasnya telah diabaikan. 

Dari total kesepakatan, ia mengaku baru menerima pembayaran sebesar 30%.

"Untuk pekerjaan paving sudah selesai dan pembayaran belum pelunasan 100% kepada saya, baru 30%. Sisanya tinggal Rp165 juta lagi," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor menegaskan bahwa penyegelan akan terus dilakukan. 

Segala bentuk aktivitas pembangunan di gedung MUI Kabupaten Sukabumi dilarang beroperasi sebelum sisa piutang sebesar Rp165 juta tersebut dilunasi sepenuhnya.(FRA)



Editor : Fikri


Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel Kontraktor, Proyek Paving Block Senilai Rp165 Juta Belum Dibayar
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin