| Belasan WNA China Diamankan di Sebuah Vila di Daerah Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi Bersama Barang Bukti Tab (14/4). (Sumber: Istimewa) |
Setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan awal, petugas Imigrasi berhasil meringkus 16 orang di berbagai lokasi persembunyian pada Selasa (14/4/2026).
Operasi penyisiran intensif ini membuahkan hasil di tiga titik berbeda. Petugas pertama kali mengamankan sejumlah WNA, termasuk seorang perempuan, di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Cisolok.
Penyisiran berlanjut ke sebuah vila di kawasan Cimaja, Kecamatan Cikakak, di mana petugas mendapati 11 orang lainnya. Satu orang tambahan juga ditemukan di sebuah penginapan tak jauh dari lokasi tersebut.
Total WNA yang diamankan mencapai 16 orang, terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan.
Sebelum penangkapan ini, petugas sempat mendatangi sebuah penginapan di kawasan Cimaja yang diduga menjadi markas mereka.
Namun, lokasi tersebut ditemukan dalam keadaan kosong. Di sana, petugas menemukan petunjuk kuat berupa tulisan "FengDa Wealth Management" di selembar kertas.
Selain itu, ditemukan sejumlah unit Central Processing Unit (CPU) yang telah tersusun rapi di dalam sebuah kendaraan.
Diduga kuat, para pelaku sudah bersiap untuk pindah lokasi sebelum petugas tiba.
Kasubsi Intelijen Imigrasi, Daniel Putra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat pasca penggerebekan pertama yang bocor.
“Kami langsung melakukan penyisiran begitu mengetahui para WNA tersebut melarikan diri. Hasilnya, 16 orang berhasil kami amankan di beberapa titik berbeda,” ujar Daniel.
Saat ini, pihak Imigrasi tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar sindikat di balik aktivitas ilegal ini.
“Saat ini seluruh yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” tambahnya.
Seluruh WNA tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat otoritas imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas siber ilegal.(FRA)
Editor : Fikri