KLIKSUKABUMI.COM – Kasus dugaan korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyeret Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, memicu keprihatinan mendalam.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penggelapan uang pajak yang seharusnya disetorkan untuk modal pembangunan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyatakan rasa kecewanya. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan uang mereka untuk dikelola negara.
"Tentu kami sangat prihatin dengan kejadian ini, terlebih ini adalah anggaran yang dititipkan oleh masyarakat untuk mendukung percepatan pembangunan yang bersumber dari pajak PBB," ujar Herdy.
Indikasi adanya masalah dalam pengelolaan pajak di Desa Neglasari sebenarnya terlihat dari data realisasi yang masuk ke kas daerah.
Berdasarkan data resmi Bapenda Kabupaten Sukabumi, capaian PBB di desa tersebut masih sangat jauh dari target.
Tercatat bahwa pada tahun 2023, realisasi PBB Desa Neglasari baru menyentuh angka 2,89 persen. Sementara itu, untuk tahun 2024, realisasinya baru mencapai sekitar 11,29 persen.
Angka yang sangat minim ini memperkuat adanya dugaan dana yang tidak disetorkan oleh pihak pengelola di tingkat desa.
Hormati Proses Hukum dan Imbauan Amanah
Herdy menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola pajak di tingkat desa agar bekerja secara profesional.
"Kami menghimbau kepada pengelola pajak agar lebih amanah sehingga tidak terjadi penggelapan pajak dan penyelewengan di masa mendatang," tegasnya.
Cara Mudah Warga Cek Status Pajak
Guna menghindari kejadian serupa, Bapenda Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memantau status pembayaran pajak mereka secara mandiri.
Saat ini, warga bisa mengecek status pajak melalui sistem online tanpa harus menunggu laporan lisan.
Warga dapat memantau piutang atau status bayar melalui aplikasi Smart Bapenda yang bisa diunduh di Playstore. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui layanan WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.
"Jadi masyarakat sangat mudah mengecek status pembayaran, termasuk piutang pajak yang belum terbayarkan," pungkas Herdy.(FRA)
Editor : Fikri