Penyergapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Exit Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Pelaku tak berkutik saat ditangkap usai melakukan transaksi dan berkeliling memasarkan miras ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto menyatakan bahwa operasi penertiban ini menyasar empat titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat peredaran miras.
"Pada kegiatan malam ini, kita berhasil mengamankan 518 botol minuman keras berbagai jenis di berbagai tempat. Ada empat titik yang kita jadikan target sasaran, dan dari empat titik itu kita dapatkan berbagai macam botol minuman keras," ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto.
Dari total empat titik penindakan tersebut, pengungkapan satu unit mobil pick-up menjadi perhatian khusus petugas. Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa jualan miras dengan sistem keliling ini merupakan cara baru yang dipakai pelaku guna menghindari penciuman aparat kepolisian.
"Kemudian, ada satu kendaraan unit roda empat yang menjual dengan sistem mobile. Ini merupakan salah satu trik atau modus baru dalam menjual minuman keras di Sukabumi sehingga mereka berusaha untuk mengelabui petugas," kata Agus.
Ia menambahkan, keberhasilan pembongkaran modus peredaran miras keliling ini berkat hasil penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi selama sepekan terakhir.
"Dari hasil pemantauan di lapangan dan penyelidikan baru satu minggu ini, kami memantau kendaraan tersebut. Alhamdulillah, dari kecermatan anggota, kita sudah menemukan titik di mana yang bersangkutan sering melakukan penjualan miras tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku baru menjalankan usahanya berjualan miras keliling selama dua bulan terakhir. Pelaku membawa barang haram tersebut dari wilayah Bogor lalu dipasarkan secara mobile ke Kabupaten Sukabumi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 518 botol minuman keras berbagai merek dan satu unit kendaraan pick-up telah diamankan ke Mapolres Sukabumi. Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satnarkoba Polres Sukabumi.(FKR)
