KLIKSUKABUMI.COM – Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas terhadap salah satu perusahaan industri di Kecamatan Cicurug.
Dalam kunjungan kerja pembinaan pada Rabu (4/3/2026), perusahaan tersebut diberi tenggat waktu satu bulan untuk segera menuntaskan migrasi perizinan berusaha ke sistem terbaru.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menekankan bahwa meskipun perusahaan telah beroperasi sejak tahun 2018, kepatuhan terhadap regulasi terbaru adalah hal yang tidak bisa ditawar. Fokus utama saat ini adalah migrasi ke sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Berdasarkan tinjauan dokumen, perusahaan sebenarnya telah mengantongi Izin Usaha Industri sejak 14 Desember 2018. Namun, terdapat hambatan pada proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Dari dokumen yang kita pelajari, sudah ada Pertek BPN yang terbit September 2025 sebagai dasar untuk memproses PKKPR. Adapun hal lainnya seperti dokumen lingkungan yang ditempuh melalui Amdalnet baru bisa diproses setelah terbit PKKPR," ujar Iwan, Kamis (5/3/2026).
Keterkaitan antar dokumen ini membuat perusahaan harus bergerak cepat agar seluruh legalitas, mulai dari tata ruang hingga dampak lingkungan, sinkron dengan aturan yang berlaku saat ini.
Tidak hanya soal OSS RBA, Komisi 1 juga menyoroti aspek penggunaan sumber daya alam. Perusahaan diinstruksikan secara tegas untuk menyelesaikan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) paling lambat pada 31 Maret 2026.
Iwan menyatakan bahwa DPRD sangat mendukung iklim investasi di Kabupaten Sukabumi, terutama yang mampu menyerap tenaga kerja lokal seperti di Desa Benda. Namun, kontribusi ekonomi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum.
"Kita ingin seluruh perusahaan di kabupaten Sukabumi patuh kepada aturan pemerintah khususnya di daerah. Namun tentu legalitas/izin perusahaan harus dimiliki," ungkap Iwan.
Komitmen Kepatuhan Regulasi
Di akhir penjelasannya, Iwan berharap keberadaan industri terus membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar tanpa melanggar aturan main yang ditetapkan pemerintah.
"Saya menghimbau secara tegas kepada perusahaan agar siap patuh mengikuti regulasi/peraturan khususnya terkait perizinan berusaha agar ditempuh dalam satu bulan kedepan," pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri