BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Babak Baru Kasus NS, Ayah Kandung dan Farhat Abbas Datangi Polres Sukabumi

AS Diperiksa Penyidik Terkait Laporan Ibu Kandung NS
KLIKSUKABUMI.COM – Penyelidikan kasus kematian tragis bocah berinisial NS (13) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Ayah kandung korban, Anwar Satibi alias Awang, mendatangi Mapolres Sukabumi pada Senin (9/3/2026) untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara kondang Farhat Abbas dan Dedi Setiadi dari Kantor Hukum Bahari, Anwar tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Lisnawati.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Satuan Reserse Kriminal, Farhat Abbas menilai tuduhan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya adalah klaim yang tidak berdasar. 

Farhat menganggap penggunaan pasal berat tersebut terkesan dipaksakan dan hanya bertujuan menciptakan polemik.

“Menurut saya itu sangat tidak logis. Bagaimana mungkin seorang ayah yang justru melaporkan kematian anaknya sendiri kemudian dituduh melakukan pembunuhan berencana. Ini terlalu dipaksakan,” kata Farhat kepada wartawan.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan tersebut dan meminta agar proses hukum tidak dicampuradukkan dengan upaya mencari sensasi.

“Kalau sampai muncul pasal pembunuhan berencana, kami juga mempertanyakan dasar hukumnya apa. Jangan sampai ini hanya menjadi sensasi yang justru mengaburkan fakta sebenarnya,” ujarnya.

Tangkis Tuduhan Penelantaran Anak

Selain perihal penyebab kematian, Anwar juga harus memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penelantaran anak. Pihak ibu kandung sebelumnya menyebut bahwa korban sempat dalam kondisi sakit sebelum meninggal dunia tanpa perawatan yang memadai.

Namun, Farhat Abbas dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia membeberkan fakta bahwa sejak tahun 2021, korban NS justru berada di bawah pengasuhan penuh ayah kandungnya, bahkan disekolahkan dengan layak.

“Sejak sekitar tahun 2021 anak itu sudah diasuh oleh ayahnya. Bahkan disekolahkan dan dimasukkan ke pesantren. Jadi tuduhan penelantaran itu tidak benar,” tegas Farhat.

Fokus pada Proses Hukum Tersangka

Tim hukum Anwar Satibi meminta masyarakat untuk tetap objektif dan menunggu hasil pembuktian ilmiah dari kepolisian. 

Farhat mengingatkan bahwa saat ini penyidik telah mengamankan ibu tiri korban, berinisial TR (47), yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kekerasan terhadap korban.

“Yang jelas penyidik sudah menetapkan tersangka dan proses hukumnya sedang berjalan. Kita serahkan sepenuhnya pada penyidikan agar fakta yang sebenarnya terungkap,” tutup Farhat.(FRA)



Editor : Fikri


Babak Baru Kasus NS, Ayah Kandung dan Farhat Abbas Datangi Polres Sukabumi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin